MENGENAL SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL (SKAI)
Mengenal Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
Oleh : Asep Anggi Buldani
Dalam profesi sebagai bankir,
berpindah atau mutasi tugas merupakan hal yang biasa. Apalagi di beberapa perusahaan
Perbankan telah diterapkan program ODP (Opersional
Development Program) yakni distribusi karyawan baru dengan penempatan
dibeberapa posisi kemudian dirotasi ke posisi jabatan lain secara simultan
untuk dapat mengekplor jabatan serta mendapatkan kecakapan dibeberapa jabatan
tertentu. Konsep skill komprehensip ini
diterapkan untuk meningkatkan etos kerja sehingga dapat terbangun budaya kerja
yang tinggi dan tentu juga untuk meningkatkan produktifitas perusahaan dengan
dimotori team yang unggul.
Dalam kesempatan ini penulis
mencoba menuliskan catatan dalam mengenal peran Audit Internal di Perbankan
Swasta tempat penulis bekerja. Dimulai dari regulasi, meliputi peran fungsi
Audit internal. Catatan ini mungkin akan diperlukan bagi pembaca yang berminat
untuk berkarya di perbankan tepatnya sebagai Audit Internal.
Dasar dilaksanakannya peran
audit dalam suatu lembaga perbangkan berdasar pada: Pasal 67 ayat (1) dan ayat
(2) POJK No. 24 Th 2018 Tentang Tata Kelola BPRS, dalam Ayat (1) disebutkan
bahwa BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib
membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang
independen. atau Ayat (2) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp. 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) wajib
menunjuk 1 (satu) orang Pejabat
Eksekutif yang independen untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
fungsi audit intern.
Jadi di beberapa lembaga
perbankan tertentu dengan besar modal inti diatas ketentuan tersebut Audit Internal
menjadi divisi yang harus ada dalam suatu perusahaan tersebut. Adapun peranan Audit
Internal sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 68 POJK No. 24 Th 2018 Tentang Tata
Kelola BPRS:
1) Membantu
tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional
BPRS yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan hasil audit;
2) Membuat
analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan
lain paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
3) Mengidentifikasi
segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan
sumber daya serta penggunaan dana; dan
4) Memberikan
saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa
pada semua tingkatan manajemen.
Dalam pelaksanaan tugas
Audit Internal selain dari program-program yang sudah terencana, termasuk
agenda pemeriksaan ke setiap cabang dalam kurun periode tahunan. Juga sebagai
penyerta tugas Dirut dalam pengawasan karyawan, Audit Internal dapat
disimbolkan sebagai mata dan tangan Dirut dalam fungsi kontrol kinerja karyawan;
baik mencari temuan, tindak lanjut laporan maupun fungsi klarifikasi terhadap
dugaan atas intruksi Dirut.
Peranan Audit Internal tentu
tidak kurang penting dengan divisi lain. Terutama dalam menjaga keberlangsungan
perusahaan secara sehat, kredible dan untuk menjaga reputasi perusahaan tetap
baik. Peran tersebut menunjukan bahwa Audit Intern merupakan bagian dari Sistem
Pengendalian Intern. Sebagaimana tujuan utama dari Sistem Pengendalian Intern:
a. Pengamanan
dana masyarakat;
b. Pencapaian
tujuan dan sasaran kegiatan operasional yang telah ditetapkan;
c. Pemanfaatan
sumber daya secara ekonomis dan efisien;
d. Kebenaran
dan keutuhan informasi;
e. Kepatuhan
terhadap kebijakan, rencana, prosedur, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f.
Pengamanan aset.
Jika pengendalian perusahaan dapat terkontrol dengan
baik maka tentu keberlangsungan perusahaan akan terencana dan terbangun dengan
baik. Intinya dalam catatan ini bahwa Audit Internal adalah bagian yang harus
ada dalam perusahaan perbankan yang memiliki modal inti di atas Rp. 50 M dan/atau
dibawahnya dalam peran pejabat eksekutif merangkap fungsi audit internal.
Demikian, semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
0 Response to "MENGENAL SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL (SKAI)"
Post a Comment