MENGENAL SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL (SKAI)

Mengenal Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)

Oleh : Asep Anggi Buldani

 


Dalam profesi sebagai bankir, berpindah atau mutasi tugas merupakan hal yang biasa. Apalagi di beberapa perusahaan Perbankan telah diterapkan program ODP (Opersional Development Program) yakni distribusi karyawan baru dengan penempatan dibeberapa posisi kemudian dirotasi ke posisi jabatan lain secara simultan untuk dapat mengekplor jabatan serta mendapatkan kecakapan dibeberapa jabatan tertentu. Konsep skill komprehensip ini diterapkan untuk meningkatkan etos kerja sehingga dapat terbangun budaya kerja yang tinggi dan tentu juga untuk meningkatkan produktifitas perusahaan dengan dimotori team yang unggul.

 

Dalam kesempatan ini penulis mencoba menuliskan catatan dalam mengenal peran Audit Internal di Perbankan Swasta tempat penulis bekerja. Dimulai dari regulasi, meliputi peran fungsi Audit internal. Catatan ini mungkin akan diperlukan bagi pembaca yang berminat untuk berkarya di perbankan tepatnya sebagai Audit Internal.

 

Dasar dilaksanakannya peran audit dalam suatu lembaga perbangkan berdasar pada: Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 24 Th 2018 Tentang Tata Kelola BPRS, dalam Ayat (1) disebutkan bahwa BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen. atau Ayat (2) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang independen untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern.

 

Jadi di beberapa lembaga perbankan tertentu dengan besar modal inti diatas ketentuan tersebut Audit Internal menjadi divisi yang harus ada dalam suatu perusahaan tersebut. Adapun peranan Audit Internal sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 68 POJK No. 24 Th 2018 Tentang Tata Kelola BPRS:

1)  Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPRS yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan hasil audit;

2) Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;

3)  Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya serta penggunaan dana; dan

4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.

 

Dalam pelaksanaan tugas Audit Internal selain dari program-program yang sudah terencana, termasuk agenda pemeriksaan ke setiap cabang dalam kurun periode tahunan. Juga sebagai penyerta tugas Dirut dalam pengawasan karyawan, Audit Internal dapat disimbolkan sebagai mata dan tangan Dirut dalam fungsi kontrol kinerja karyawan; baik mencari temuan, tindak lanjut laporan maupun fungsi klarifikasi terhadap dugaan atas intruksi Dirut.

 

Peranan Audit Internal tentu tidak kurang penting dengan divisi lain. Terutama dalam menjaga keberlangsungan perusahaan secara sehat, kredible dan untuk menjaga reputasi perusahaan tetap baik. Peran tersebut menunjukan bahwa Audit Intern merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern. Sebagaimana tujuan utama dari Sistem Pengendalian Intern:

a.      Pengamanan dana masyarakat;

b.      Pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan operasional yang telah ditetapkan;

c.       Pemanfaatan sumber daya secara ekonomis dan efisien;

d.      Kebenaran dan keutuhan informasi;

e.    Kepatuhan terhadap kebijakan, rencana, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f.        Pengamanan aset.

 

Jika pengendalian perusahaan dapat terkontrol dengan baik maka tentu keberlangsungan perusahaan akan terencana dan terbangun dengan baik. Intinya dalam catatan ini bahwa Audit Internal adalah bagian yang harus ada dalam perusahaan perbankan yang memiliki modal inti di atas Rp. 50 M dan/atau dibawahnya dalam peran pejabat eksekutif merangkap fungsi audit internal.

 

Demikian, semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

 


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MENGENAL SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL (SKAI)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel